Dapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Tinggal dengan mudah
bersama Beone Mitra Solusindo
Persetujuan Bangunan Gedung (PBC) adalah izin resmi dari pemerintah yang diperlukan Oleh pemilik rumah atau perwakilannya untuk melakukan pembangunan, renovasi, pemeliharaan, maupun perubahan pada rumah tinggal berdasarkan rencana teknis bangunan yang telah disetujui.
Saat ini, PBG telah menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai sistem perizinan pembangunan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai konsultan PBG, Beone Solusindo berperan dalam mengelola dan menyederhanakan tahapan teknis serta administratif yang kompleks. Berikut ruang lingkup peran kami dalam proses pengurusan PBG.

Persiapan dokumen teknis termasuk arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal

Pemeriksaan kesesuaian bangunan dengan aturan zonasi dan tata ruang

Pengajuan ke sistem OSS dan dinas terkait secara sistematis

Melakukan pendampingan dalam proses verifikasi oleh dinas terkait
Mengurus PBG sendiri bisa dilakukan, tetapi berpotensi
terkendala jika tidak memahami aspek teknis dan birokrasi. Bersama konsultan, Anda cukup fokus pada proyek, dan proses legal kami tangani.



Dengan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik rumah
memperoleh sejumlah keuntungan penting, di antaranya:

Setiap rencana pembangunan Gedung baru, baik rumah tinggal, ruko, Gudang atau Gedung komersial wajib mengajukan PBG.

Jika renovasi mengubah struktur, luas atau fungsi bangunan, maka PBG baru harus diajukan.

Setiap proyek property skala besar wajib memiliki PBG sebelum dilakukan pembangunan dan penjualan unit.
Mengacu pada regulasi pemerintah, pihak-pihak berikut wajib mengurus SLF:
PT Beone Mitra Solusindo adalah konsultan yang membantu pengurusan perizinan bangunan seperti SKRK, SLF dan PBG secara efisien, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Copyright @2026 by PT Beone Mitra Solusindo
WhatsApp us