Jasa Pengurusan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan

Proses cepat, legal, dan sesuai regulasi untuk berbagai bangunan properti!

Konsultan
Berpengalaman

Pendampingan Teknis sampai Terbit

Proses sesuai PP No.16 Tahun 2021

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Oleh pemerintah daerah sebagai pernyataan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai dengan fungsi bangunannya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan telah dinyatakan layak dan aman untuk digunakan.

SLF berfungsi sebagai jaminan bahwa bangunan telah melalui proses evaluasi teknis Oleh instansi berwenang dan dapat digunakan sesuai peruntukannya, baik untuk hunian, perkantoran, komersial, maupun fasilitas publik.

Tanpa SLF, pemilik bangunan berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pemerintah daerah, mulai dari pembatasan operasional hingga larangan penggunaan bangunan sampai sertifikat tersebut diterbitkan. 

Persyaratan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

DOKUMEN ADMINISTRASI

DOKUMEN TEKNIS BANGUNAN

SYARAT OPERASIONAL

Siapa yang Wajib Mengurus SLF?

Mengacu pada regulasi pemerintah, pihak-pihak berikut wajib mengurus SLF:

Pemilik Gedung Baru

Setiap bangunan baru yang sudah selesai dibangun dan akan digunakan secara operasional harus memiliki SLF.

Pemilik Bangunan yang direnovasi Besar

Jika renovasi mengubah struktur, fungsi, atau luas bangunan, SLF harus diperbarui atau diajukan kembali.

Developer Perumahan, Apartemen, dan Gedung Komersial

SLF menjadi bagian dari syarat legalitas operasional bangunan, termasuk proses serah terima unit ke konsumen.

Layanan Pengurusan SLF Oleh Beone

Konsultasi Awal & Pengecekan Dokumen Teknis

Kami mengevaluasi kesiapan dokumen dan kondisi bangunan untuk mengetahui potensi hambatan di awal proses

Pendampingan Proses Teknis & Administratif

Tim kami akan mendampingi setiap tahapan teknis hingga administrative agar berjalan sesuai ketentuan.

Pengurusan Rekomendasi Teknis dari Dinas Terkait

Kami bantu urus seluruh rekomendasi dari dinas seperti dinas cipta karya, damkar, dan Iainnya.

Monitoring hingga
SLF Terbit

Proses tidak berhenti pada pengajuan, kami memastikan anda menerima sertifikat hingga tahap akhir.

FAQ Seputar Penguruan SLF

Berapa lama biasanya Anda bisa selesaikan pekerjaan SLF sampai terbit dokumennya?

Mengacu pada regulasi pemerintah, pihak-pihak berikut wajib mengurus SLF:

Konsultan Perizinan dan Legal

Konsultan Perizinan SLF, PBG, dan Perizinan Lingkungan.