Proses cepat, legal, dan sesuai regulasi untuk berbagai bangunan properti!



Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Oleh pemerintah daerah sebagai pernyataan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai dengan fungsi bangunannya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan telah dinyatakan layak dan aman untuk digunakan.
SLF berfungsi sebagai jaminan bahwa bangunan telah melalui proses evaluasi teknis Oleh instansi berwenang dan dapat digunakan sesuai peruntukannya, baik untuk hunian, perkantoran, komersial, maupun fasilitas publik.
Tanpa SLF, pemilik bangunan berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pemerintah daerah, mulai dari pembatasan operasional hingga larangan penggunaan bangunan sampai sertifikat tersebut diterbitkan.
Mengacu pada regulasi pemerintah, pihak-pihak berikut wajib mengurus SLF:
Setiap bangunan baru yang sudah selesai dibangun dan akan digunakan secara operasional harus memiliki SLF.
Jika renovasi mengubah struktur, fungsi, atau luas bangunan, SLF harus diperbarui atau diajukan kembali.
SLF menjadi bagian dari syarat legalitas operasional bangunan, termasuk proses serah terima unit ke konsumen.
Kami mengevaluasi kesiapan dokumen dan kondisi bangunan untuk mengetahui potensi hambatan di awal proses
Tim kami akan mendampingi setiap tahapan teknis hingga administrative agar berjalan sesuai ketentuan.
Kami bantu urus seluruh rekomendasi dari dinas seperti dinas cipta karya, damkar, dan Iainnya.
Proses tidak berhenti pada pengajuan, kami memastikan anda menerima sertifikat hingga tahap akhir.
Mengacu pada regulasi pemerintah, pihak-pihak berikut wajib mengurus SLF:
PT Beone Mitra Solusindo adalah konsultan yang membantu pengurusan perizinan bangunan seperti SKRK, SLF dan PBG secara efisien, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Copyright @2026 by PT Beone Mitra Solusindo
WhatsApp us