Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) Rumah Tinggal

Dapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Tinggal dengan mudah
bersama Beone Mitra Solusindo

Apa itu PBG/IMB
untuk Rumah Tinggal?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBC) adalah izin resmi dari pemerintah yang diperlukan Oleh pemilik rumah atau perwakilannya untuk melakukan pembangunan, renovasi, pemeliharaan, maupun perubahan pada rumah tinggal berdasarkan rencana teknis bangunan yang telah disetujui. 

Saat ini, PBG telah menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai sistem perizinan pembangunan yang berlaku di Indonesia.

Alur Pembuatan PBG/IMB oleh Beone Mitra Solusindo

Sebagai konsultan PBG, Beone Solusindo berperan dalam mengelola dan menyederhanakan tahapan teknis serta administratif yang kompleks. Berikut ruang lingkup peran kami dalam proses pengurusan PBG.

Penyiapan Dokumen Teknis

Persiapan dokumen teknis termasuk arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal

Melakukan Pengecekan Awal

Pemeriksaan kesesuaian bangunan dengan aturan zonasi dan tata ruang

Pengajuan Permohonan PBG

Pengajuan ke sistem OSS dan dinas terkait secara sistematis

Pendampingan Verifikasi Teknis dan Klarifikasi

Melakukan pendampingan dalam proses verifikasi oleh dinas terkait

Kenapa Harus
Menggunakan Konsultan PBG?

Mengurus PBG sendiri bisa dilakukan, tetapi berpotensi
terkendala jika tidak memahami aspek teknis dan birokrasi. Bersama konsultan, Anda cukup fokus pada proyek, dan proses legal kami tangani.

Tidak memiliki pengalaman pengurusan dokumen teknis bangunan

Ingin mempercepat proses izin agar pembangunan tidak tertunda

Menghindari risiko penolakan akibat ketidaksesuaian data atau gambar

Siapa yang Wajib Mengurus PBG/IMB?

Dengan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik rumah
memperoleh sejumlah keuntungan penting, di antaranya:

Pemilik Gedung Baru

Setiap rencana pembangunan Gedung baru, baik rumah tinggal, ruko, Gudang atau Gedung komersial wajib mengajukan PBG.

Pemilik bangunan yang direnovasi besar

Jika renovasi mengubah struktur, luas atau fungsi bangunan, maka PBG baru harus diajukan.

Developer perumahan, apartement dan gedung komersial

Setiap proyek property skala besar wajib memiliki PBG sebelum dilakukan pembangunan dan penjualan unit.

FAQ Seputar Penguruan PBG untuk Rumah Tinggal

Apakah PBG dan IMB itu berbeda?

Mengacu pada regulasi pemerintah, pihak-pihak berikut wajib mengurus SLF:

Konsultan Perizinan dan Legal

Konsultan Perizinan SLF, PBG, dan Perizinan Lingkungan.