Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) Bangunan Komersial

Dapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Komersial dengan mudah
bersama Beone Mitra Solusindo

Apa itu PBG/IMB
untuk Bangunan Komersial?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin wajib bagi
bangunan komersial untuk memastikan proses pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi berjalan legal dan sesuai standar teknis yang berlaku.

Untuk gedung seperti kantor, ruko, hotel, hingga fasilitas industri, PBG bukan sekadar formalitas—melainkan kunci utama agar investasi Anda aman, operasional lancar, dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Saat ini, PBG telah menggantikan IMB sebagai sistem perizinan resmi di Indonesia.

Alur Pembuatan PBG/IMB oleh Beone Mitra Solusindo

Sebagai konsultan PBG, Beone Solusindo berperan dalam mengelola dan menyederhanakan tahapan teknis serta administratif yang kompleks. Berikut ruang lingkup peran kami dalam proses pengurusan PBG.

Penyiapan Dokumen Teknis

Persiapan dokumen teknis termasuk arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal

Melakukan Pengecekan Awal

Pemeriksaan kesesuaian bangunan dengan aturan zonasi dan tata ruang

Pengajuan Permohonan PBG

Pengajuan ke sistem OSS dan dinas terkait secara sistematis

Pendampingan Verifikasi Teknis dan Klarifikasi

Melakukan pendampingan dalam proses verifikasi oleh dinas terkait

Kenapa Harus
Menggunakan Konsultan PBG?

Mengurus PBG sendiri bisa dilakukan, tetapi berpotensi
terkendala jika tidak memahami aspek teknis dan birokrasi. Bersama konsultan, Anda cukup fokus pada proyek, dan proses legal kami tangani.

Tidak memiliki pengalaman pengurusan dokumen teknis bangunan

Ingin mempercepat proses izin agar pembangunan tidak tertunda

Menghindari risiko penolakan akibat ketidaksesuaian data atau gambar

Siapa yang Wajib Mengurus PBG/IMB?

Dengan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik rumah
memperoleh sejumlah keuntungan penting, di antaranya:

Pemilik Gedung Baru

Setiap rencana pembangunan Gedung baru, baik rumah tinggal, ruko, Gudang atau Gedung komersial wajib mengajukan PBG.

Pemilik bangunan yang direnovasi besar

Jika renovasi mengubah struktur, luas atau fungsi bangunan, maka PBG baru harus diajukan.

Developer perumahan, apartement dan gedung komersial

Setiap proyek property skala besar wajib memiliki PBG sebelum dilakukan pembangunan dan penjualan unit.

FAQ Seputar Penguruan PBG untuk Rumah Tinggal

Apakah PBG dan IMB itu berbeda?

Mengacu pada regulasi pemerintah, pihak-pihak berikut wajib mengurus SLF:

Konsultan Perizinan dan Legal

Konsultan Perizinan SLF, PBG, dan Perizinan Lingkungan.